Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkendala Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Alat Peraga Kampanye, saat hendak menertibkan alat peraga kampanye.


"Dalam PKPU No.15/2013 pasal 17 Ayat 3, bahwa Panwaslu tidak berhak memberikan rekomendasi agar pengurus partai politik menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan," kata Devisi Hukum dan Pengawasan Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotabaru Yulianto, di Kotabaru Rabu.

Dia menegaskan, di lapangan saat ini banyak APK yang dipasang oleh partai politik dan melanggar aturan.

"Banyak APK dipasang di tiang listrik, telepon, tempat-tempat terlarang dan fasilitas umum," kata Yulianto.

Bahkan, katanya, banyak caleg atau partai politik memasang APK dalam satu zona melebihi dari ketentuan, dan itu melanggar aturan.

"Tetapi saat kami mencoba melakukan penertiban, pengurus parpol balik mempertanyakan aturan yang menjelaskan Panwaslu bisa melakukan penertiban," kata Seksi Pengawasan Al Amin.

Amin mengakui, aturan menetapkan Panwaslu hanya merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan menertibkan APK yang bermasalah ke pengurus parpol.

Apabila dalam waktu tertentu, pengurus juga tidak mengindahkan, maka Panwaslu merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersama-sama melakukan penertiban langsung terhadap APK yang dipasang dan melanggar aturan.

"Tetapi menurut pengakuan pengurus Parpol, mereka belum mendapatkan surat rekomendasi dari KPU yang meminta agar menurunkan APK yang melanggar aturan," kata Amin.

Padahal, katanya, Panwaslu sudah dua kali mengirimkan surat ke KPU agar memberikan rekomendasi ke pengurus parpol terkait dengan masalah pelanggaran pemasangan APK.

  Anggota KPU Kotabaru Dodi saat dikonfirmasi Antara mengaku, pihaknya tidak mengetahui masalah tersebut.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014