Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Sumatera Barat mengamankan 21 remaja yang masih keluyuran saat adanya pembatasan sosial yang ditetapkan Pemkot setempat saat pandemi COVID-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Alfiadi di Padang, Minggu mengatakan sebanyak 21 remaja diamankan dalam patroli yang dilakukan petugas dari Sabtu malam hingga Minggu siang

Ia mengatakan puluhan remaja tersebut ditemukan masih berkumpul di sejumlah lokasi seperti kawasan Imam Bonjol, Atom Center, Jalan Bundo Kanduang, serta Jalan Samudera Padang.

"Kita amankan 10 orang remaja pada minggu dini hari dan pada minggu siang ada 11 orang diamankan yang diduga sebagai anak jalanan," kata dia.

Ia mengatakan seluruh remaja itu dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan arahan oleh petugas termasuk dampak buruk dari berkumpul saat adanya pandemi COVID-19

"Hindari berkumpul dan selalu menggunakan masker dan selalu menjaga jarak dalam upaya menekan penularan COVID-19 yang di Kota Padang," kata dia.

Ia menyebutkan 14 remaja diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan lebih lanjut dan tujuh orang diperbolehkan pulang dengan syarat dijemput orang tua mereka secara langsung

Ia mengimbau masyarakat dapat melakukan pencegahan secara bersama-sama sesuai dengan instruksi Wali Kota Padang

"Masyarakat juga diimbau agar selalu memakai masker untuk berpergian, pemberlakuan aturan jam malam berlaku dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB, pembatasan jarak, pembatasan sosial harus dijalankan agar virus tidak menyebar luas," kata dia.***2***

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020