Polres Tapin berhasil menggagalkan peredara ratusan gram sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku yang tidak lain pasangan suami istri di wilayah hukumnya.

Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan dalam komfrensi pers yang dilakukan melalui vicon bahwa kedua pelaku berasal dari kabupaten tetangga yakni Hulu Sungai Selatan.

"Pelaku atas nama NR (32) dan suaminya TR (22) warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS," ujarnya.

Dijelasakan Kapolres, dari tangan pelaku, jajaran Polsek Tapin Utara yang di bantu oleh jajaran Polres Tapin berhasil mengamankan 120 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku saat penangkapan kita mengamankan 115 gram dan saat penggeledahan di rumah pelaku, kembali mengamkan 3,7 gram yang sudah berbentuk 14 paket kecil," ujarnya.

Keberhasilan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kegiatan patroli kemanusian pencegahan COVID-19 oleh anggota, saat akan di hampiri, pelaku diketahui membuang paket besar sehingga menimbulkan kecurigaan anggota.

"Pelaku diamankan di jalan Datu Suban, Keluarahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara pada Selasa (7/4) pukul sekira 22.40 WITA," ujarnya lagi.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 junto pasal 132 ayat 1 tentang UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun kurungan.

"Ini sebuah sejarah tangkapan terbanyak bagi Polres Tapin," tutupnya.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020