Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus 64 orang yang di duga kuat telah melakukan tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat "Bumi Bersujud".

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Iqbal, di Batulicin, Senin mengatakan, selain mengamankan 64 pelaku, polisi juga melakukan pembinaan terhadap 157 masyarakat yang telah melakukan tindak pidana miring.

"Kami akan menindak tegas kepada siapapun yang terlibat kriminal," katanya dalam sianran pers.

Dijelaskan, 64 pelaku tersebut kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka di mana sebelumnya melakukan tindakan pemerasan, sajam, narkotika, curat, penggelapan dalam jabatan, persetubuhan anak, curanmor, pemnganiayaan dan pemerasan.

Penangkapan terhadap 64 empat tersangka kriminal tersebut merupakan hasil dari operasi kepolisian kewilayahan sikat intan 2020 selama 14 hari.

"Saat ini Polres Tanah Bumbu terus mengembangkan kasus tersebut apakah masih ada jaringan pelaku lainnya baik di Tanah Bumbu atau measuk wilayah hukum kabupaten lain," ujarnya.

Diungkapkan Iqbal, pihaknya juga akan menjalankan tugas polisi sesuai dengan apa yang di maklumatkan oleh kapolri dalam melakukan pencegahan virus corona.

Salah satunya melarang masyarakat untuk mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.

"Kami akan melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul," pungkas Iqbal

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020