Satu pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin dinyatakan positif dari hasil uji cepat rapid test COVID-19.

Direktur RSUD Datu Sanggul, dr Milhan mengatakan, pasien sempat dirawat di ruang isolasi RSUD Datu Sanggul selama satu malam.

"Dari hasil uji cepat rapid test, pasien PDP memang positif, tapi hasil tersebut itu tidak bisa jadi sebuah acuan si pasien positif corona," ujarnya saat di konfirmasi lewat telepon. Sabtu (4/4).

Dijelaskan dokter spesialis kandungan tersebut, bahwa rapid test merupakan pemeriksaan penyaring atau skrining.

"Untuk menyatakan pasien postif corona atau tidaknya nanti lebih akurat dari hasil swab tenggorokan," ujarnya.

Diketahui, pasien PDP 56 tahun asal Kecamatan Hatungun tersebut baru datang dari kegiatan Ijtima se Asia yang di laksanakan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pasien sempat mengalami sesak nafas, dan tadi pagi pasien sudah di rujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin," ujarnya lagi.


 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020