Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pasca bayar, karena pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening periode April," kata Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, di Banjarbaru Jumat.

Artinya, lanjut Wicaksono, untuk pembayaran rekening Bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada Desember, Januari dan Februari.

Hal ini dilakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintanh untuk melaksanakan kerja dari rumah dan jaga jarak fisik dapat berhasil.

"Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas," katanya melalui siaran pers.
Baca juga: PLN Kalselteng terus berupaya berikan pelayanan dalam suasana covid-19
Baca juga: Layanan WhatsApp listrik gratis PLN bakal beroperasi 6 April
Jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stan akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

"Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan corona virus/COVID 19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," imbuhnya.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.Diantaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020