Sebanyak 20 warga binaan dan anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Amuntai akan menjalani masa asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus (Covid 19)

"Kondisi  Lapas Kelas II B Amuntai kini sangat penuh, sehingga dikhawatirkan akan berakibat pada tingginya penyebaran virus Corona. Untuk itu kami mengantisipasi dampak terhadap narapidana dan tahanan yang berada di Lapas Kelas II B Amuntai," ujar Kalapas kelas IIb Amuntai Dwi Hartono.

Dwi mengatakan kebijakan asimilasi dan integrasi diambil berdasarkan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain itu juga berpedoman pada Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 
 
. (Antaranews Kalsel/Humas Lapas Amuntai/Eddy A)

Dikatakan, warga binaan tersebut sudah memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku. 

"Pengawasan dan pembinaan bagi 20 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah akan dilaksanakan oleh Bapas yang ditunjuk berdasarkan daerah tempat tinggal warga binaan yang melaksanakan Asimilasi di rumah," terangnya.

Setelah menjalani asimilasi, 20 warga binaan tersebut belum dinyatakan bebas. Bagi mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dirumah diusulkan integrasi dulu berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dan lainnya.

"Setelah keluar SK integrasi, dipanggil kembali untuk proses administrasi bebas bersyarat dan lainnya," pungkasnya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020