Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap pengedar narkoba EV alis TM bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket seberat total 3 gram.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi di Amuntai, Selasa mengatakan, tersangka digrebek dikediamannya Jalan Patmaraga Rt03 Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Siswandi.

Siswandi memaparkan, tersangka EV alias TM digrebek pada Rabu (1/4) sekitar pukul 13.00 wita, didalam kamar tersangka barang bukti (barbuk) didapati 18 paket Sabu dengan berat kotor 3.00 gram, berat bersih 1.00 gram.

"Semua barang bukti saat digeledah ditemukan  di dalam kamar dan di taruh di dalam kotak rokok," terangnya.

Selain barang bukti 18 paket Sabu juga ditemukan barbuk lainnya yakni satu buah kotak rokok merk NAXAN warna biru putih, satu buah sendok plastik, satu bungkus plastik piper klip, Uang tunai sebesar Rp280.000, satu buah handphone merk Vivo warna biru lengkap dengan sim card.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114  ayat ( 1 ) atau 112  ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020