Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan tiga peraturan daerah yang disampaikan pemerintah kota dan diberlakukan secara efektif setelah pengesahan aturan baru itu. 

Pengesahan perda yang dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, Selasa ditandai penandatanganan perda oleh Ketua DPRD Fadliansyah Akbar dan Wali Kota Nadjmi Adhani disaksikan undangan yang hadir.

"Pengesahan perda dilakukan setelah melalui pembahasan bersama antara panitia khusus DPRD dengan unsur terkait di lingkup Pemkot Banjarbaru dan kami sepakat mengesahkan," ujar Ketua DPRD Fadliansyah.

Tiga perda yang disahkan yakni Perda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggara administasi kependudukan, Perda pajak daerah dan Perda retribusi penyedotan kakus dan retribusi pengolahan limbah cair domestik.

Diharapkan perda yang disahkan itu memberikan manfaat besar baik bagi Pemkot Banjarbaru maupun seluruh masyarakat dan penerapannya tidak memberatkan sehingga membawa kebaikan bagi seluruh pihak. 

Wali Kota Nadjmi Adhani bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas pengesahan perda karena menjadi landasan hukum bagi pemkot untuk menerapkan di masyarakat sehingga tidak ada masalah di belakang hari. 

"Kami akan menerapkan perda dengan sebaik-baiknya dan sesuai tujuannya diharapkan membawa manfaat bagi pemkot dan tidak memberatkan bagi masyarakat sehingga sama-sama bisa diterima," katanya. 

Setelah penandatanganan perda, wali kota yang hadir bersama Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan LKPj wali kota tahun anggaran 2019 yang diterima dan akan dibahas lebih lanjut. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020