Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang libur sekolah hingga 14 April sesuai surat edaran yang ditandatangani Wali Kota H Ibnu Sina, diterbitkan Senin (30/3), hari ini.

Surat edaran yang bernomor 800/1280-Sekr/Dipendik/2020 tentang kebijakan bidang pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19 di kota itu, menetapkan semula libur sekolah atau proses belajar dari rumah dari 17--31 Maret diperpanjang 14 hari lagi, yakni, dari 1--14 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota  Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, menjelaskan, diperpanjangnya masa libur sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP ini sesuai keputusan rapat Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Banjarmasin.

"Melihat kondisi saat ini di mana tanggap darurat Covid-19 berlaku, tidak memungkinkan siswa-siswa sementara ini diizinkan masuk sekolah," ujarnya.

Menurut dia, surat edaran ini juga mencantumkan bagi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan untuk work from home atau bekerja di rumah saja.

Menurut dia, ada beberapa poin untuk pelaksanaan belajar dari rumah, diantaranya melalui pelajaran daring atau jarak jauh.

Dikatakan dia dalam surat edaran tersebut, pemberian tugas belajar dari rumah tidak semata akademik, namun bisa berfokus pada kecakapan hidup, misalnya edukasi bagaimana pencegahan penularan Covid-19 ini.

"Tugas bisa bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing siswa," terang Totok.

Dia berharap dalam libur sekolah ini, tidak hanya guru, tapi juga orangtua di rumah terus mengedukasi bagaimana hidup sehat terhindar dari virus Covid-19 ini, yakni, dengan rajin membasuh tangan, memakan makanan yang sehat, berorahraga dan tidak keluyuran ke luar rumah.

"Harapannya dengan keputusan ini, penyebaran virus Covid-19 dapat diputus, sehingga daerah ini aman, tidak ada korban akibat virus tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020