Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengamankan dua mahasiswa yang kedapatan sedang mengonsumsi ganja beserta barang bukti beberapa linting ganja siap pakai.
"Dua mahasiswa berinisial RI (20) dan IA (21) diamankan di asrama mahasiswa di Jalan Intan Sari Banjarbaru bersama satu orang lainnya SG (31) warga Kabupaten Barito Kuala," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, di Banjarbaru, Minggu.
Sebelumnya Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga terhadap sekelompok mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di kota itu yang diduga menggelar pesta narkoba.
Polisi pun menggerebek asrama mahasiswa yang diinformasikan tersebut hingga mendapati tiga orang sedang mengonsumsi ganja.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menciduk pengedarnya yaitu MG (29) yang ditangkap di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru beserta barang bukti 1,9 gram ganja.
Selanjutnya dari hasil interogasi, tersangka MG mendapatkan barang haram tersebut dari LU (33) yang juga langsung dibekuk di tempat terpisah.
Dari kediaman LU, polisi menemukan 5 bungkus ganja seberat 291,14 gram, satu botol ganja biji seberat 34,29 gram serta dua lembar kertas koran berisi ganja 8,11 gram.
Terkait diamankannya dua mahasiswa yang mengonsumsi ganja, Doni mengimbau agar pihak kampus dapat memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.
"Kami selaku aparat penegak hukum tentunya juga turut prihatin dan miris. Besar harapan kami tidak ada lagi mahasiswa yang terlibat narkoba demi masa depan cerah sesuai yang dicita-citakan," kata Kapolres, sembari berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Aplikasi Siharat+2.0.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Dua mahasiswa berinisial RI (20) dan IA (21) diamankan di asrama mahasiswa di Jalan Intan Sari Banjarbaru bersama satu orang lainnya SG (31) warga Kabupaten Barito Kuala," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, di Banjarbaru, Minggu.
Sebelumnya Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga terhadap sekelompok mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di kota itu yang diduga menggelar pesta narkoba.
Polisi pun menggerebek asrama mahasiswa yang diinformasikan tersebut hingga mendapati tiga orang sedang mengonsumsi ganja.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menciduk pengedarnya yaitu MG (29) yang ditangkap di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru beserta barang bukti 1,9 gram ganja.
Selanjutnya dari hasil interogasi, tersangka MG mendapatkan barang haram tersebut dari LU (33) yang juga langsung dibekuk di tempat terpisah.
Dari kediaman LU, polisi menemukan 5 bungkus ganja seberat 291,14 gram, satu botol ganja biji seberat 34,29 gram serta dua lembar kertas koran berisi ganja 8,11 gram.
Terkait diamankannya dua mahasiswa yang mengonsumsi ganja, Doni mengimbau agar pihak kampus dapat memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.
"Kami selaku aparat penegak hukum tentunya juga turut prihatin dan miris. Besar harapan kami tidak ada lagi mahasiswa yang terlibat narkoba demi masa depan cerah sesuai yang dicita-citakan," kata Kapolres, sembari berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Aplikasi Siharat+2.0.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020