Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan pembatasan terhadap pemohon paspor dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelora Nusantara, di Tanah Bumbu Selasa mengatakan, pembatasan jumlah pemohon paspor tertuang dalam surat edaran Direktorat Jendral Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian.

"Pelayanan paspor akan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor "helpdesk" yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter," katanya.

Selain itu juga bagi orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, contohnya yang bersankutan akan keluar negri untuk berobat.

Terkait pembatasan pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Batulicin akan terus memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay) pihak Imigrasi akan menghapuskan beban biaya tersebut secara gratis.

Selanjutnya, orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah atau gratis adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

"Dalam hal ini Kantor Imigrasi Batulicin terus melaporkan pelaksanaan surat edaran ini secara berkala kepada Direktur Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020