Bupati Tabalong Anang Syahfiani mengatakan tidak pernah melarang para insan pers meliput kegiatan pemerintah daerah selama kegiatan tersebut dalam kategori terbuka.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tabalong Zahirsyah Manuar di Tanjung, Rabu.

"Untuk kegiatan terbuka silakan wartawan meliput, jadi tidak benar jika ada tudingan Bupati melarang," jelas Zahirsyah.

Pernyataan ini disampaikan Zahirsyah menanggapi pemberitaan soal berita Bupati melarang para wartawan baik dari media cetak, radio maupun online mengikuti kegiatan rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Tabalong.

Rapat koordinasi sendiri bersifat terbatas antara bupati, wakil bupati, sekda dan unsur SKPD, sehingga proses rapat tertutup untuk umum dan media.

"Silakan wartawan gali informasi setelah rapat koordinasi selesai dengan SKPD terkait," jelas Zahirsyah.

Rapat koordinasi sendiri biasanya digelar satu bulan sekali dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pimpinan SKPD.

Pernyataan tersebut, juga tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Redaksi Antaranews Kalsel dengan nomer B-059/Setda/Protokol/019/03/2020 dengan perihal hak jawab.

Surat yang ditandatangani Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Tabalong Zahirsyah Manuar pada 17 Maret 2020 itu menyampaikan klarifikasi sebagaimana tersebut diatas.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020