Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Mursalin mengaku sudah mengingatkan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani agar lebih terbuka dengan media atau pers.

Hal ini menanggapi adanya pengaduan soal sikap Anang yang melarang para wartawan baik dari media cetak, radio maupun online mengikuti kegiatan rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Tabalong.

 "Seharusnya kepala daerah lebih terbuka dengan pers dan silakan media menjalankan fungsi kontrolnya," ungkap Mursalin di Tanjung, Senin.

Padahal sebelumnya rakor yang membahas penggunaan dana APBD  yang dikuti seluruh SKPD terbuka bagi para pencari berita.

Tak hanya larangan meliput kegiatan rakor, sejumlah acara yang melibatkan kalangan ASN pun kerap digelar tertutup bagi media manapun.

 Termasuk bagi kru Lembaga Penyiaran Publik Lokal milik pemkab Tabalong juga mendapat perlakuan yang sama.

 Salah satu kru TV Tabalong bahkan sempat kaget saat diminta ke luar dari ruang rapat soal bimbingan teknis pengadaan barang dengan alasan acara tertutup bagi wartawan.

"Kalau acara rakor kami tahu memang dilarang tapi pas liputan bimtek pengadaan barang juga disuruh ke luar," ungkapnya.

Wartawan Radar Banjarmasin yang bertugas di Tabalong Ibnu Wahyudi mengaku hanya bisa manut dan tak bisa memprotes kebijakan ini.

Dengan alasan adanya kontrak kerjasama penyebarluasan informasi antara Radar Banjarmasin dan Pemkab Tabalong.

Begitu pula wartawan media lokal Metro Tanjung Hivianoor juga mengaku kecewa dengan kebijakan ini dan berharap kalangan pejabat lebih terbuka dengan kalangan jurnalis.

Terpisah anggota LSM Tabalong Rusmadi mengatakan wartawan sebagai penyambung informasi seharusnya bisa diterima semua pihak dengan lapang dada.

"Melalui wartawanlah masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi yang berkembang," jelas Rusmadi.

Sebagai informasi dalam Undang - Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam pasal 18 menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers, bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 Selanjutnya pasal 4 menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020