Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, melarang bunyi-bunyian yang mengganggu ketenangan yakni petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun.

"Larangan ini bersifat imbauan tetapi kami akan menindak tegas baik penjual maupun pemakainya karena mengganggu ketertiban," ujar Kepala Bagian Operasi Polres Banjarbaru AKP Yakub, Minggu.

Ia mengatakan, pengawasan kembang api dan petasan menjadi perhatian di malam pergantian tahun karena dipastikan kedua barang itu banyak digunakan masyarakat dalam merayakan pesta akhir tahun.

Disisi lain, benda lain yang bisa mengganggu ketenangan seperti meriam pipa paralon menggunakan campuran spiritus juga akan diawasi penggunaannya karena bunyi yang ditimbulkan cukup keras.

"Kami akan menyita barang seperti kembang api dan petasan termasuk meriam paralon karena bunyi-bunyian yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenangan dan bisa membahayakan orang lain," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya akan menindak penjual kembang api yang kedapatan menjual dalam jumlah besar apalagi ukurannya besar karena bisa mengganggu ketenangan dan membahayakan orang lain.

"Penjual bisa dikenakan melanggar undang-undang yang mengatur tentang penggunaan kembang api terutama bisa menjual tanpa izin dan ancamannya berat," ujar mantan

Dikatakan, selain penjual, pihaknya juga akan mengamankan warga yang memainkan petasan dan kembang api, terutama yang berukuran besar karena dikhawatirkan mengganggu maupun membahayakan orang lain.

Ditambahkan, bagi warga yang kedapatan menggunakan petasan dan kembang api ukuran besar akan diamankan di mapolres kemudian dibina sehingga mereka menyadari kesalahan yang dilakukannya.

"Makanya, ratusan anggota polisi akan diturunkan di setiap sudut kota dan siap mengamankan penjual atau pemakai petasan dan kembang api sehingga diharapkan tidak ada warga yang terganggu," katanya.


Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013