Operasi Antik Intan 2020 Polres Tabalong berhasil menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkoba di yang didominasi barang bukti jenis sabu - sabu.

 Kapolres Tabalong AKPBP M Muchdori mengatakan operasi selama 14 hari ini juga menjaring satu wanita yang diduga pengedar sabu - sabu di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak berinisial S.

"Satu tersangka wanita kita amankan bersama dua paket sabu dan berstatus sebagai pengedar," jelas Muchdori saat menggelar jumpa pers  hasil Operasi Antik Intan 2020, Kamis (12/3).

Operasi yang dilaksanakan sejak 21 Februari sampai 5 Maret 2020 berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 16 tersangka.

Dengan total barang bukti yang berhasil disita berupa sabu - sabu 147,11 gram dan diduga ekstasi 0,29 gram.

 Kasatnarkoba AKP Zaenuri mengakui dari total barang bukti sabu yang disita tahun ini naik 819 persen dibanding Operasi Antik Intan 2019 dengan sabu sitaan hanya 16,24 gram.

 "Kita juga berhasil menangkap jaringan narkoba di Kecamatan Kelua yang menjadi target operasi," jelas Zaenuri.

Jarigan narkoba yang diamankan di Desa Paliat dan Desa Sei Buluh Kecamatan Kelua masing - masing MS (42), MA (25) dan HA (31).

Pengungkapan narkoba di Operasi Antik Intan 2020 ini satu bukti upaya Polres Tabalong menggagalkan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Selanjutnya para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020