Oleh Imam Hanafi
Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak enam formasi dari 50 formasi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tidak terisi.
"Formasi yang terisi hanya 44 saja, dua tidak ada pelamarnya, dan empat pelamar hasil nilai terendah atau passing grade," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HM Taufik, Selasa.
Berdasarkan urutan tertinggi nilai tes yang memenuhi passing grade dari 155 peserta tes CPNS, setelah dilakukan perengkingan hanya 44 peserta yang lulus tes yang selanjutnya diminta melakukan registrasi dan daftar ulang 27-31 Desember.
Kepala BKD HSU HM Taufik menerangkan, sebenarnya ada 50 formasi yang disediakan pada tes CPNS, namun dua formasi kosong, karena tidak ada pelamarnya.
Sedangkan empat formasi kembali kosong pada hasil seleksi CPNS karena nilai peserta tidak memenuhi standar nilai kelulusan yang ditetapkan.
"Karena yang lulus hanya 44 peserta berarti kita kehilangan enam formasi yang semestinya terisi," ujar Taufik, melalui siaran persnya.
Pelamar terbanyak pada formasi guru kelas sekolah dasar (SD) sebanyak 105 orang, sebanyak 61 sudah memenuhi passing grade namun yang lulus hanya 38 orang sesuai formasi yang tersedia.
Demikian pula untuk Formasi Guru Administrasi Perkantoran dari total 14 peserta hanya empat peserta yang memenuhi passing grid, itu pun hanya 1 peserta yang dinyatakan lulus karena hanya satu alokasi yang tersedia.
Untuk Formasi Guru Teknologi Informasi Komputer (TIK) dari tujuh peserta yang memperebutkan enam formasi, hanya tiga orang dinyatakan lulus, demikian pula Formasi Guru Otomotif dari tiga formasi hanya dua peserta lulus CPNS.
Taufik menambahkan kelulusan CPNS ini benar-benar ditentukan oleh passing grid sehingga tidak semua formasi bisa terisi.
Taufik menuturkan dari 50 formasi yang dibutuhkan, ternyata dari hasil test seleksi CPNS hanya 44 peserta saja yang memenuhi passing grade.
Namun apabila nanti ada peserta yang lulus namun mengundurkan diri, maka peserta yang memnuhi nilai passing grade dibawahnya naik posisi menggantikannya.
"Namun CPNS yang mengundurkan diri tersebut harus mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri ke BKD sebab jika tidak maka akan tetap dinyatakan sebagai CPNS," ucapnya.
Sisa lowongan CPNS yang belum terisi, katanya akan diajukan kembali pada penerimaan CPNS berikutnya.
"Sebenarnya kita tidak hanya kekurangan tenaga guru yang belum terisi namun masih banyak tenaga PNS yang dibutuhkan Pemkab HSU yang saat ini masih mengalami kekurangan tenaga PNS," jelasnya.
Meski demikian, Kepala BKD tetap menghimbau kepada instansi Pemda agar tidak merekrut tenaga honorer maupun kontrak karena Pemerintah pusat sudah cukup tegas melarang penerimaan tenaga honorer.
"Perekrutan PNS tetap harus melalui mekanisme tes seleksi CPNS" tegasnya.
Taufik menginformasikan untuk pengumuman kelulusan seleksi CPNS tenaga honorer kategori II berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 akan diserahkan dan diumumkan pada minggu ke-4 Januari 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak enam formasi dari 50 formasi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tidak terisi.
"Formasi yang terisi hanya 44 saja, dua tidak ada pelamarnya, dan empat pelamar hasil nilai terendah atau passing grade," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HM Taufik, Selasa.
Berdasarkan urutan tertinggi nilai tes yang memenuhi passing grade dari 155 peserta tes CPNS, setelah dilakukan perengkingan hanya 44 peserta yang lulus tes yang selanjutnya diminta melakukan registrasi dan daftar ulang 27-31 Desember.
Kepala BKD HSU HM Taufik menerangkan, sebenarnya ada 50 formasi yang disediakan pada tes CPNS, namun dua formasi kosong, karena tidak ada pelamarnya.
Sedangkan empat formasi kembali kosong pada hasil seleksi CPNS karena nilai peserta tidak memenuhi standar nilai kelulusan yang ditetapkan.
"Karena yang lulus hanya 44 peserta berarti kita kehilangan enam formasi yang semestinya terisi," ujar Taufik, melalui siaran persnya.
Pelamar terbanyak pada formasi guru kelas sekolah dasar (SD) sebanyak 105 orang, sebanyak 61 sudah memenuhi passing grade namun yang lulus hanya 38 orang sesuai formasi yang tersedia.
Demikian pula untuk Formasi Guru Administrasi Perkantoran dari total 14 peserta hanya empat peserta yang memenuhi passing grid, itu pun hanya 1 peserta yang dinyatakan lulus karena hanya satu alokasi yang tersedia.
Untuk Formasi Guru Teknologi Informasi Komputer (TIK) dari tujuh peserta yang memperebutkan enam formasi, hanya tiga orang dinyatakan lulus, demikian pula Formasi Guru Otomotif dari tiga formasi hanya dua peserta lulus CPNS.
Taufik menambahkan kelulusan CPNS ini benar-benar ditentukan oleh passing grid sehingga tidak semua formasi bisa terisi.
Taufik menuturkan dari 50 formasi yang dibutuhkan, ternyata dari hasil test seleksi CPNS hanya 44 peserta saja yang memenuhi passing grade.
Namun apabila nanti ada peserta yang lulus namun mengundurkan diri, maka peserta yang memnuhi nilai passing grade dibawahnya naik posisi menggantikannya.
"Namun CPNS yang mengundurkan diri tersebut harus mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri ke BKD sebab jika tidak maka akan tetap dinyatakan sebagai CPNS," ucapnya.
Sisa lowongan CPNS yang belum terisi, katanya akan diajukan kembali pada penerimaan CPNS berikutnya.
"Sebenarnya kita tidak hanya kekurangan tenaga guru yang belum terisi namun masih banyak tenaga PNS yang dibutuhkan Pemkab HSU yang saat ini masih mengalami kekurangan tenaga PNS," jelasnya.
Meski demikian, Kepala BKD tetap menghimbau kepada instansi Pemda agar tidak merekrut tenaga honorer maupun kontrak karena Pemerintah pusat sudah cukup tegas melarang penerimaan tenaga honorer.
"Perekrutan PNS tetap harus melalui mekanisme tes seleksi CPNS" tegasnya.
Taufik menginformasikan untuk pengumuman kelulusan seleksi CPNS tenaga honorer kategori II berdasarkan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor R/572/M.PAN-RB/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 akan diserahkan dan diumumkan pada minggu ke-4 Januari 2014.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013