Satuan Petugas (Satgas) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia atau Indonesian Coast Guard (INDCG) mengamankan kapal ilegal yang membawa bahan bakar minyak di dekat Pulau Condong, perairan Lampung.
"Kami sudah cek muatan kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan dari mana asal usul muatan kapal tersebut, artinya barang tersebut adalah ilegal," kata Kasubid Garopsla Bakamla RI Kol Bakamla Imam Hidayat, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menegaskan, sebelum menetapkan bahwa kapal tersebut adalah ilegal, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bahwa kapal bermuatan BBM ini juga belum mengajukan surat perizinan ke pihak berwenang.
Dia menyebutkan bahwa muatan di kapal merupakan sejenis ASD sekitar tujuh ton dan seperti minyak MFO atau minyak dari masyarakat sekitar 100 ton. Saat ini pihaknya dan Polairud Polda Lampung sedang mendalami kedua barang tersebut akan dibawa kemana.
"Kami sudah serahkan kapal tersebut ke Polairud Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Ia mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan oleh tim intelijen dan operasi laut Bakamla di perairan laut Lampung itu, sebenarnya terdapat dua kapal yang diamankan namun untuk kapal yang satunya lagi sedang diselidiki keterlibatannya.
"Biasanya kalau kegiatan seperti ini pasti melibatkan dua kapal, siapa penjual dan pembelinya, tapi kami saat ini terfokus dari mana barang ini didapatkan dan olah gerak kapal yang tidak memiliki izin dari KSOP," katanya lagi.
Imam menambahkan bahwa dalam operasi tersebut juga diamankan 17 orang anak buah kapal (ABK), namun sampai saat ini masih belum ditemukan oknum yang terlibat.
"Kami masih melakukan penyidikan dan akan melihat ada tidak keterlibatan oknum. Untuk saat ini belum ada," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Kami sudah cek muatan kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan dari mana asal usul muatan kapal tersebut, artinya barang tersebut adalah ilegal," kata Kasubid Garopsla Bakamla RI Kol Bakamla Imam Hidayat, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menegaskan, sebelum menetapkan bahwa kapal tersebut adalah ilegal, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bahwa kapal bermuatan BBM ini juga belum mengajukan surat perizinan ke pihak berwenang.
Dia menyebutkan bahwa muatan di kapal merupakan sejenis ASD sekitar tujuh ton dan seperti minyak MFO atau minyak dari masyarakat sekitar 100 ton. Saat ini pihaknya dan Polairud Polda Lampung sedang mendalami kedua barang tersebut akan dibawa kemana.
"Kami sudah serahkan kapal tersebut ke Polairud Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Ia mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan oleh tim intelijen dan operasi laut Bakamla di perairan laut Lampung itu, sebenarnya terdapat dua kapal yang diamankan namun untuk kapal yang satunya lagi sedang diselidiki keterlibatannya.
"Biasanya kalau kegiatan seperti ini pasti melibatkan dua kapal, siapa penjual dan pembelinya, tapi kami saat ini terfokus dari mana barang ini didapatkan dan olah gerak kapal yang tidak memiliki izin dari KSOP," katanya lagi.
Imam menambahkan bahwa dalam operasi tersebut juga diamankan 17 orang anak buah kapal (ABK), namun sampai saat ini masih belum ditemukan oknum yang terlibat.
"Kami masih melakukan penyidikan dan akan melihat ada tidak keterlibatan oknum. Untuk saat ini belum ada," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020