Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Jumlah pemilih invalid di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan tidak memengaruhi bilangan pembagi pemilih (BPP) yang menjadi patokan bagi calon anggota legislatif duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dilihat dari sisi kuantitas, jumlah pemilih invalid sebanyak 3.341 orang memang besar, tetapi hal itu tidak memengaruhi BPP," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru M Wahyu NZ, Rabu.

Menurut anggota KPU Koordinator divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan pengembangan SDM itu, sebaran pemilih invalid tidak merata pada satu daerah pemilihan, tetapi menyebar hampir di seluruh dapil.

Disisi lain, kata dia, banyaknya pemilih yang dinyatakan invalid tidak sampai menghilangkan tempat pemungutan suara (TPS) sehingga tidak ada pemilih yang terlalu jauh dari lingkungan tempat tinggalnya.

"Pengaruhnya tidak terlalu besar karena pemilih invalid menyebar hampir di seluruh dapil disamping dampaknya tidak sampai menghapus TPS sehingga lokasinya tetap dekat lingkungan masyarakat," ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya akan mencari pemilih yang dinyatakan invalid sehingga datanya bisa masuk sistem pendataan pemilih (Si dalih) milik KPU pusat sekaligus masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif.

"Kami akan mencari pemilih invalid sehingga bisa data mereka bisa masuk daftar pemilih tetap dan menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif," ucap komisioner KPU yang berasal dari unsur swasta itu.

Dijelaskan, pihaknya akan mendata ulang pemilih yang dinyatakan invalid dengan membagi per wilayah mulai kecamatan, kelurahan hingga Rukun Tetangga dilingkungan masing-masing.

"Pembagian dilakukan untuk lebih mempermudah mencari pemilih tanpa NIK dengan targetnya menghabiskan pemilih invalid sehingga seluruhnya masuk DPT," kata dia.

Ditambahkan, pihaknya belum mengeluarkan pemilih invalid dari DPT karena masih menunggu instruksi KPU pusat. Namun jika diminta dikeluarkan dari DPT maka mereka dimasukan dalam daftar pemilih khusus.

"Jika dikeluarkan dari DPT maka pemilih invalid dimasukkan dalam daftar pemilih khusus dan mereka bisa memakai NIK generik tetapi masih menunggu koordinasi Disdukcapil dengan Kemendagri," katanya.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013