Kajaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Tujuan pencanangan tersebut adalah sebagai wujud komitmen kita bersama khusunya bagi seluruh staf dan pejabat di Kejaksaan Tanah Bumbu untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Fajar Seto Nugroho, di Batulicin Kamis.

Dia mengungkapkan, seluruh staf dan pejabat sangat bertekat untuk merai predikat sebagai wilayah yang bebas korupsi.

Namun dalam hal ini pihak kejaksaan juga mnemerlukan adanya dukungan darij seluruh lapisan masyarakat, media dan pemerintah daerah untuk sama-sama melakukan pencegahan adanya praktek-praktek korupsi.

Pencanangan ini merupakan tahapan awal dan syarat utama yang harus dilakukan bersama untuk menuju WBK, dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan akan dilengkapi satu-persatu.

Menurut Fajar, zona integritas merupakan suatu predikat yang diberikan kepada kementerian atau lembaga dan Unit Pelaksana Teknis yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sehingga untuk meraih WBK juga perlu inovasi dalam pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kini, di Kalimantan Selatan Selatan itu sendiri kejaksaan yang sudah menerima WBK dari Kejaksaan Agung adalah Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Hulu Sungai Selatan, dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungaui Tengah," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020