Puluhan sopir angkutan kota (angkot) 'ngeluruk' ke kantor DPRD Kabupaten Kotabaru guna menyampaikan tuntutan atas dibolehkannya angkutan desa membawa penumpang hingga dalam kota sehingga dinilai merugikan mereka.

Puluhan sopir angkot yang datang ke kantor dewan di Jl Agus Salim dengan membawa armada berikut sejumlah famplet bertuliskan tuntutan dan kecaman atas sikap dinas perhubungan setempat yang seolah tidak tegas dalam menegakkan aturan.

Menanggapi aspirasi tersebut, digelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi II DPRD Kotabaru dipimpin Ketua Komisi II, Jerry Lumenta diikuti sejumlah anggotanya dan dihadiri perwakilan sopir angkot serta perwakilan dinas perhubungan.

Dalam forum hearing mengemuka, para sopir angkot keberatan jika angkutan desa membawa penumpang sampai ke dalam kota, seharusnya cukup didrop hingga terminal stagen, kecuali barang muatan.

Meski berjalan lancar, jalannya rapat dinilai belum memuaskan karena kepala dinas perhubungan belum bisa hadir disebabkan yang bersangkutan sedang dalam tugas di Jakarta.

Sementara dari hasil rapat dengar pendapat, Jerry Lumenta menyampaikan setidaknya disimpulkan beberapa rekomendasi untuk diperhatikan dalam menyikapi pemasalahan tersebut, yakni pemerintah daerah harus mencabut kebijakan sementara yang bertentangan dengan regulasi.

"Kemudian harus mensosialisasikannya kembali kepada seluruh masyarakat, dan terakhir adalah ia berharap jangan ada lagi angkutan pedesaan yang memasuki wilayah perkotaan sebelum ada kesepakatan bersama yang nantinya akan dikeluarkan," kata Jerry seraya menghimbau kepada seluruh sopir angkot bersabar sembari menunggu keputusan dari pemerintah daerah.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020