Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan laman Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL) sebagai salah satu alat untuk memonitor dan mengevaluasi guna menyajikan data pengadaan.

"Banyaknya permintaan data pengadaan, dan monitoring evaluasi masih menggunakan data manual. Maka kita kembangkan dengan web-base, kita sediakan dan kerja sama dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga," kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Menurut dia AMEL dapat berfungsi sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan.

Tak hanya ditujukan bagi pemerintah, AMEL diharapkan mampu menyediakan data yang bisa dimonitor oleh pelaku pengadaan, penyedia pihak ketiga (swasta), hingga publik.

Lebih lanjut, laman ini juga memiliki informasi mulai dari perencanaan persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.

Melalui AMEL, data proses pengadaan dengan pembayaran dapat terintegrasi. Pengolahan data pelaporan pengadaan dan monitoring realisasi anggaran dapat dilakukan secara daring dan realtime.

"Kita bisa mengetahui informasi kinerja pelaksanaan pengadaan dan pembayaran; serta dapat meningkatkan kualitas laporan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," ujar Roni.

Ia pun mengatakan data pengadaan di dalam AMEL dapat menjadi bahan rujukan Pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menentukan strategi pengadaan pada tahun berikutnya.

"Misalnya identifikasi kebutuhan, menentukan prioritas pengadaan, mengenali kondisi kompetisi pasar, menentukan metode dan cara pengadaan, dan menentukan jenis kontrak pengadaan," kata Roni.
 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020