Oleh Hasan Zainuddin

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Kepala kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M Ikhsan Alhak menyatakan rasa syukur karena instansinya dinyatakan masuk zona hijau pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan M Ikhsan Alhak kepada wartawan di ruang kerjanya Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Senin menanggapi adanya pernyataan pihak ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang menyatakan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota masuk zona hijau.

Dinyatakan sebagai zona hijau karena dinilai adanya kepatuhan tinggi terhadap Undang-Udang (UU) Pelayanan Publik.

Sebelumnya Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid di Banjarmasin mengatakan, Pemkot Banjarmasin harus bersyukur karena masih ada dua SKPD-nya yang masuk dalam zona hijau, dan terlihat lebih baik dari pada Pemerintah Provinsi Kalsel yang tidak ada sama sekali SKPD masuk dalam zona hijau.

Dari 28 SKPD di Pemkot Banjarmasin yang masuk zona hijau ada dua SKPD yaitu Samsat Banjarmasin dan Dinas BP2TM Kota Banjarmasin, masuk dalam zona kuning atau kepatuhan sedang terhadap UU Pelayanan Publik itu diantaranya PDAM Bandarmasih, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Sisanya 23 SKPD masuk dalam zona merah atau kepatuhan rendah terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Ikhsan Alhak dengan adanya penilaian tersebut berarti harus memacu kinerja yang lebih baik lagi ke depan, dan diharapkan terbaik bukan saja se kota tetapi se provinsi atau bahkan terbaik secara nasional.

Karena itu kedepan instansinya akan membenahi sarana dan prasarana serta penambahan sumberdaya manusia yang kompeten, yakni ahli bidang teknik sipil, teknik infdustri, teknik pariwisata, dan tekniklainnya, mengingat perijinan di kantornya mencakup berbagai sektor.

Ia menyebutkan pelayanannyapun akan lebih cepat dan transparan lagi dan sekarang sudah bisa pembuat perijinan selesai satu jam, kedepan kalau bisa dipercepat lagi.

Menurutnya pelayanan satu jam selesai itu dilakukan secara bertahap, pertama ini untuk pembuatan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dulu, nanti baru Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), serta perijinan yang hanya dilakukan instansinya.

Kalau perijinan lain yang menyangkut instansi lain, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu tentu harus kordinasi dengan Dinas Tata Ruang Kota (Distako) dan itu tak bisa menjamin cepat selesai.

Dalam upaya memberikan pelayanan perijinan secara cepat tersebut, instansinya memanfaatkan semua kemampuan selain sumberdaya manusianya, juga fasilitas yang ada serta peralatan.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013