Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mengatakan, ada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang masuk zona hijau atau kepatuhan tinggi terhadap Undang-Udang (UU) Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid di Banjarmasin, Minggu mengatakan, Pemkot Banjarmasin harus bersyukur karena masih ada dua SKPDnya yang masuk dalam zona hijau, dan terlihat lebih baik dari pada Pemerintah Provinsi Kalsel yang tidak ada sama sekali SKPD masuk dalam zona hijau.

Dikatakan, dari 28 SKPD di Pemkot Banjarmasin yang masuk zona hijau ada dua SKPD yaitu Samsat Banjarmasin dan Dinas BP2TM Kota Banjarmasin.

Sedangkan SKPD yang masuk dalam zona kuning atau kepatuhan sedang terhadap UU Pelayanan Publik itu diantaranya PDAM Bandarmasih, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Sisanya 23 SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Banjarmasin masuk dalam zona merah atau kepatuhan rendah terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terus dikatakan, pada indikator standar pelayanan, ada sekitar 50 persen SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelayanan publik.

Namun, sekitar 96 persen SKPD di lingkungan pemerintah di kota tersebut banyak yang tidak memajang SOP didepan kantornya masing-masing agar publik mengetahui bagaimana SOP SKPD tersebut.

"Banyak masyarakat mengeluh dan melapor ke Ombudsman terhadap masih rendahnya pelayanan publik yang diberikan oleh SKPD kepada masyarakat dalam pengurusan segala sesuatunya masih terkesan dipersulit atau lambat," terangnya.

Dengan adanya temuan hasil survei ini nantinya akan ditembuskan kepada Kepala Daerah mereka dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin, Muhidin agar dia mengetahui kinerja SKPD dibawah kepemimpinannya selama ini.

"Maksud kita baik, untuk bersama-sama mendorong SKPD agar kedepannya bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan pelayanan yang diberikan sesuai UU Pelayanan Publik," ucapnya saat usai melakukan jumpa Pers.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013