Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Bagian Akutansi Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Agus Dyan Nur mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mendapatkan "keuntungan" sebesar Rp30 miliar dari dana APBD yang dimasukkan dalam deposito "on call" selama 2013 .


Menurut Agus, ditemui usai "coffe morning" di Banjarmasin, Rabu, pemerintah provinsi memasukkan kas daerah ke deposito "on call" karena program perbankkan tersebut dinilai jauh lebih menguntungkan bagi kas daerah.

"Kalau kita setorkan ke giro, kita hanya mendapatkan bunga 4 persen, sedangkan ke deposito "on call" bisa sampai 7 persen bahkan 7,5 persen, sehingga sangat mengutungkan bagi kas daerah," katanya.

Agus mengungkapkan, dana yang masuk dalam deposito senilai Rp200 miliar hingga Rp300 miliar tersebut, merupakan dana yang belum akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan.

Sehingga, tambah dia, dari pada "mengendap" di giro dengan bungan rendah, maka pemerintah memutuskan dana tersebut "diendapkan" di deposito.

Deposito "on call" kata dia, merupakan deposito yang setara dengan kas, atau tidak berjangka, yaitu bila sewaktu-waktu pemerintah memerlukan dana tersebut bisa langsung diambil, tanpa harus menunggu tiga bulan sebagaimana deposito berjangka.

"Jadi deposito tersebut tidak akan mengganggu proses pembangunan, karena sewaktu-waktu dana bisa ditarik, sebagaimana dana kas," katanya.

Saat ini, pemerintah provinsi menyimpan dana kas daerah tersebut pada dua bank pemerintah yaitu di BPD dan BRI dengan keuntungan selama 2013 sudah mencapai Rp30 miliar.

Agus yakin, bunga deposito tersebut akan langsung masuk dalam kas daerah, dan tidak ada peluang masuk ke dana pribadi, laporannyapun disampaikan secara terbuka.

Diendapkannya kas daerah dalam deposito tersebut, tambah Agus, telah sesuai dengan undang-undang nomer 32 2004 pasal 139, tentang otonomi daerah dan pengelolaan keuangan.

Pasal tersebut, sebagaimana berbunyi, uang milik pemerintah daerah yang belum akan dimanfaatkan bisa didepositokan asalkan tidak mengganggu likuiditas daerah.

Selain itu, juga ada pada turunan dalam PP nomer 39 tahun 2007 pasal 37, yang semuanya mengatur tentang ketentuan kas daerah masuk dalam deposito.

"Saya yakin apa yang dilakukan oleh Kabupaten Hulu Sungai Tengah maupun Kabupaten Tanah Laut juga sudah sesuai aturan," katanya.

Deposito "on call" merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang besar.

Penerbitan Deposito "on call" memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari satu bulan. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito "on call".

Namun, sebelumnya deposan 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa akan mencairkan depositonya.

Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan dana APBD yang didepositokan tidak menjadi masalah asalkan sesuai azaz manfaat yaitu mampu memberikan keuntungan lebih bagi kas daerah, asalkan tidak mengganggu pembangunan.

Apalagi, kata Gubernur usai peringatan hari Bhakti Pekerjaan Umum ke - 68 di Banjarmasin, Rabu, deposito yang dimaksud adalah deposito yang setara dengan kas, artinya deposito yang tidak berjangka tetapi bisa diambil kapan saja.

"Sepanjang deposito tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, saya rasa tidak masalah, kan sangat menguntungkan untuk penambahan kas daerah," katanya.

Sebelumnya, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota.

Di level provinsi, sedikitnya Rp 7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp 3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp 10,2 triliun.

"Menempatkan deposito pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank juga diduga untuk mendapat fee dari pihak bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).

Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya.

Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013