Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara  H Yusran menyatakan tak ragu untuk memberhentikan tenaga penyuluh agama baik PNS maupun non PNS apabila tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Apalagi honor tenaga penyuluh agama Islam naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta per bulan dan mendapatkan kontrak selama lima tahun bagi yang non PNS," ujar Yusran di Amuntai, Kamis.

Dia mengharapkan opsi pemberhentikan tentu saja apabila peringatan secara lisan dan tertulis tidak diindahkan oleh tenaga penyuluh.

Selain meminta tenaga penyuluh melaporkan kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan, pengawasan terhadap kinerja mereka juga harus dilakukan.

Ia meminta agar Ketua Kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) PNS dan non PNS melakukan pengawasan dan pembinaan agar para penyuluh dapat melaksanakan tugas dengan baik.
 
Kegiatan pembinaan kepada tenaga penyuluh Agama Islam di Aula MAN 1 Amuntai, Kamis. (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

"Peran penyuluh agama jangan sampai justru membuat gaduh di masyarakat, sebaliknya harus mampu menciptakan kondisi yang rukun dan damai," kata Yusran lagi.

Ketua Pokjaluh Kemenag HSU Ahmad Nawawi Abdurra'uf menjelaskan, peran penyuluh agama dengan para da'i dan ustadz hampir sama saja.

Kegiatan para penyuluh Agama Islam ini yakni memberikan ceramah, dakwah dan membimbing umat agar benar dalam menjalankan Syariat Agama Islam.

Bedanya, kata Nawawi, tenaga penyuluh agama diberikan penilaian oleh Kemenag dan melaporkan kegiatannya dengan pencapaian target tertentu sesuai tugas dan fungsinya.
. (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)


"Masing-masing tenaga penyuluh juga boleh memilih satu bidang keahlian yang sesuai dengan kemampuannya, seperti menangani persoalan zakat, radikalisme dan sebagainya," terang Nawawi.

Sebanyak 99 tenaga penyuluh Agama Islam terdiri 17 tenaga PNS dan 82 tenaga non PNS mengikuti pembinaan di Aula MAN 1 Amuntai selama satu hari.

Pada kesempatan itu juga diserahkan Surat Keputusan (SK) bagi pengangkatan tenaga penyuluh agama Islam non PNS yang diserahkan langsung oleh Kepala Kemenag HSU kepada sejumlah perwakilan tenaga penyuluh secara simbolis.

"Masa berlaku SK tenaga penyuluh kontrak yang sebelumnya hanya satu tahun kini menjadi lima tahun," katanya.

Penempatan tenaga penyuluh agama ini, kata Nawawi, sebanyak delapan orang perkecamatan, kecuali Kecamatan Amuntai Utara sebanyak 10 orang.
   
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020