Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan unjuk rasa di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balaikota Banjarmasin, Selasa, mereka menuntut agar kebijakan tunjangan kerja (Tukin) dikembalikan seperti masa lalu.

Salah seorang pengunjuk rasa berkata, aksi protes ini dilakukan karena tunjangan kinerja (Tukin) mereka kini dipotong hingga 50 persen.

Padahal ketika masih memakai kebijakan dulu, pihaknya bisa mendapat upah antara Rp6 juta hingga Rp8 juta perbulan.

“Kita siang malam dan hari libur tetap bekerja tapi sekarang kami mendapatkan upah hanya Rp3 juta. Sudah setahun kami menahannya, dan sekarang puncak dengan unjuk rasa,” ucapnya.

Pihaknya pun ingin meminta kejelasan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas kebijakan ini, hingga mendatangi kantor tersebut.

Karena saat datang ke situ tidak ada Kepala BKD, akhirnya para anggota Satpol PP sempat mengamuk, ada yang membanting kursi, memecah gelas dan lainnya.

Aksi para anggota Satpol PP ini sempat ditenangkan Wali Kota Banjarmasi H Ibnu Sina, namun mereka tetap tidak beranjak dari kantor BKD tersebut.

Akhirnya permasalahan tersebut dimediasi, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani.

Sekdakot menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para anggota Satpol PP, di mana permasalahan ini akan dirapatkan antar pimpinan.

"Kita menilai aksi para anggota Satpol PP ini masih pada koridor-koridor wajar, dari sebelumnya keluar kebijakan tunjangan kinerja, mereka ini dulunya ada uang tunjangan dan operasional, hingga dapat Rp5 juta sampai Rp6 juta perbulannya bawa pulang," tutur Hamli.

Dia mencoba memahami perasaan para anggota Satpol PP ini yang kesejahteraan menurun dengan kebijakan baru ini, oleh karena itu perlu perbaikan regulasinya untuk menampung aspirasi mereka, sehingga ada solusi kedepannya.

"Setelah kita yakinkan akan menyelesaikan ini dengan para pimpinan, mereka akhirnya mau membubarkan diri, untuk kembali ke kantor mereka," ujar Hamli.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020