Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Susan menyatakan, hak adat di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut masih kental.


"Memang di Kalsel hampir tidak mengenal tanah ulayat sebagaimana beberapa daerah lain di Indonesia. Tapi di daerah kita hak adat masih kental," tandasnya menjawab pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD tingkat provinsi tersebut, Selasa.

Jawaban itu menanggapi pertanyaan/pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel, yang akan menjadi Raperda inisiatif atas usul Komisi I DPRD tingkat provinsi tersebut.

Sebagai contoh mengenai tanah garapan, yang merupakan hak adat dan masih terdapat di Kalsel, yang juga mendapat perlindungan hukum, ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat(Unlam) Banjarmasin itu.

"Srikandi" Fraksi Partai Golkar yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu menjelaskan, dengan mengaku Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Hukum Adat Sultan Adam yang terkenal dalam Kerajaan Banjar, Kalsel.

Selain itu, Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah atau pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) mengatur pertanahan di daerahnya.

Mengenai kearifan lokal sebagaimana termuat dalam Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel, mantan pengacara itu, menyatakan, hal tersebut antara lain berupa penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di luar pengadilan.

"Dan hukum di negara kita, membenarkan penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di luar pengadilan atau melalui musyarawah untuk mufakat, yang juga merupakan kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi di masyarakat Kalsel," demikian Susan.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalsel, yang diketuai Hermansyah, berpendapat, masalah pertanahan tidak pernah habis.

"Pasalnya masalah pertanahan ini mempunyai spektrum yang luas," tandas Fraksi PDIP tersebut melalui juru bicaranya HM Zaini dalam rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah.

  "Namun kita berharap, dengan keberadaan Perda pananganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, permasalahan pertanahan di Kalsel bisa kita minimalkan," demikian wakil rakyat dari PDIP tersebut.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013