Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kini meluncurkan aplikasi Reserse Mobile Patroli (RMP) untuk menekan angka kriminalitas di "Bumi Bersujud".

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Iqbal, di Batulicin Jum'at mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut merupakan program pertama yang ada di Kalimanta Selatan.

"cara mengunakan aplikasi tersebut, masyarakat yang sudah mendownload cukup menekan tombol darurat apabila yang bersangkutan mengalami atau melihat kejadian kriminalitas di lingkungan sekitar," katanya.

Selanjutnya pihak kepolisian akan menelpon balik orang yang menekan tombol tersebut dan pihak kepolisian terdekat akan segera datang ke tempat kejadian perkara.

Lanjut Andi, masyarakat yang melihat tindakan kriminalitas tidak perlu pergi melapor ke kantor polisi, mereka cukup dengan menekan tombol darurat pada aplikasi RMP, sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian secara cepat.

Sebenarnya, aplikasi RMP police adalah sebuah layanan aplikasi berbasis mobile dengan konsep laporan cepat untuk mendapatkan penanganan langsung dari polisi.

Dan aplikasi tersebut, juga dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kriminalitas yang terjadi pada dirinya atau sekitarnya.

Aplikasi RMP dapat didownload pada menu playstore dengen mengetik RMP police, kemudian tekan instal untuk memasang aplikasi tersebut.

Selanjutnya mengisi identitas diri secara lengkap dan benar, tekan tombol merah dua kali pada layar apabila dalam keadaan darurat atau terjadi kriminalitas di lingkungan sekitar.

Apabila anggota polisi sudah menghubungu melalui telepon dan mendatangi yang bersangkutan, maka tekan kembali tombol warna biru yang menandakan yang bersangkutan sudah aman.

"Bagi masyarakat yang masih awam dalam penggunaan aplikasi ini, kami juga menyediakan call center tim RMP Satreskrim Polres Tanah Bumbu 08115545001," pungkasnya. 
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020