Kalangan DPRD Kotabaru mengharuskan kepada PT Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate dan PT Sawita Estate memenuhi hak-hak karyawan diantaranya mendaftarkan dalam jaminan BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS kesehatan.
Selain itu, perusahaan (Sinar mas group) yang beroperasi di Kecamatan Sampanahan dan Sungai Durian itu juga harus membayarkan uang pesangon bagi karyawan yang di berhetikan secara sepihak (PHK).
Hal itu mengemuka dalam hearing (rapat dengar pendapat) Komisi I DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Komisi 1, Edriansyah bersama Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kotabaru dan eksekutif, Senin.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajibannya, yakni bayar pesangon bagi yang dipensiunkan itu.
"Perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," tegas Robby-sapaan akrabnya.
Hal senada Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Kotabaru, Yusriadi Sembiring, mengungkapkan pihaknya berharap agar perusahaan mena'ati keputusan hearing sebagai perwujudan atas undang-undang yang berlaku.
Tiga point besar yang diperjuangkan karyawan melalui seerikat pekerja KSBSI Kotabaru, yaitu pesangon karyawan yang belum dibayar, status pekerja yang tidak jelas dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Tuntan kami (karyawan) tidak berlebihan, yakni kejelasan status karyawan yang sudah lama bekerja bahkan ada yang sudah puluhan tahun ini, kemudian penuhi hak seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan," katanya.
Sehubungan dengan hasil hearing, Yusriadi sangat gembira atas sikap para wakil rakyat yang menunjukan keberpihakan pada karyawan, sehingga siap mengawal permasalahan tersebut hingga ke kementerian jika memang tidak kunjung selesai.
Sementara pihak perusahaan yang hadir dalam forum tersebut mengatakan, pihaknya minta waktu sampai sepekan kedepan untuk bisa mengambil sikap, karena hasil hearing akan dikoordinasikan bersama manajemen.
Terungkap dalam hearing, perwakilan karyawan menuntut atas perlakuan tidak adil perusahaan yang mem-PHK sepihak namun uang pesangon tidak dibayarkan meski sudah berlangsung setahun lebih.
Selain itu, status sebagian besar karyawan tidak jelas, meski sudah puluhan tahun bekerja tapi tidak mendpatkan hak-hak karyawan seperti BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.
Atas kondisi tersebut perwakilan karyawan melalui serikat pekerja KSBSI Kotabaru membawa masalah ini ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kotabaru untuk memediasi, yang kemudian menyimpulkan perusahaan diharuskan membayar pesangon.
Namun perusahaan tidak kunjung menunaikan rekomendasi dinas, maka perwakilan karyawan menyampaikannya ke para wakil rakyat yang kemudian digelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan karyawan termasuk serikat pekerja, manajemen perusahaan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, serta pihak PBJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Selain itu, perusahaan (Sinar mas group) yang beroperasi di Kecamatan Sampanahan dan Sungai Durian itu juga harus membayarkan uang pesangon bagi karyawan yang di berhetikan secara sepihak (PHK).
Hal itu mengemuka dalam hearing (rapat dengar pendapat) Komisi I DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua Komisi 1, Edriansyah bersama Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kotabaru dan eksekutif, Senin.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajibannya, yakni bayar pesangon bagi yang dipensiunkan itu.
"Perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," tegas Robby-sapaan akrabnya.
Hal senada Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Kotabaru, Yusriadi Sembiring, mengungkapkan pihaknya berharap agar perusahaan mena'ati keputusan hearing sebagai perwujudan atas undang-undang yang berlaku.
Tiga point besar yang diperjuangkan karyawan melalui seerikat pekerja KSBSI Kotabaru, yaitu pesangon karyawan yang belum dibayar, status pekerja yang tidak jelas dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Tuntan kami (karyawan) tidak berlebihan, yakni kejelasan status karyawan yang sudah lama bekerja bahkan ada yang sudah puluhan tahun ini, kemudian penuhi hak seperti BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan," katanya.
Sehubungan dengan hasil hearing, Yusriadi sangat gembira atas sikap para wakil rakyat yang menunjukan keberpihakan pada karyawan, sehingga siap mengawal permasalahan tersebut hingga ke kementerian jika memang tidak kunjung selesai.
Sementara pihak perusahaan yang hadir dalam forum tersebut mengatakan, pihaknya minta waktu sampai sepekan kedepan untuk bisa mengambil sikap, karena hasil hearing akan dikoordinasikan bersama manajemen.
Terungkap dalam hearing, perwakilan karyawan menuntut atas perlakuan tidak adil perusahaan yang mem-PHK sepihak namun uang pesangon tidak dibayarkan meski sudah berlangsung setahun lebih.
Selain itu, status sebagian besar karyawan tidak jelas, meski sudah puluhan tahun bekerja tapi tidak mendpatkan hak-hak karyawan seperti BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.
Atas kondisi tersebut perwakilan karyawan melalui serikat pekerja KSBSI Kotabaru membawa masalah ini ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kotabaru untuk memediasi, yang kemudian menyimpulkan perusahaan diharuskan membayar pesangon.
Namun perusahaan tidak kunjung menunaikan rekomendasi dinas, maka perwakilan karyawan menyampaikannya ke para wakil rakyat yang kemudian digelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan karyawan termasuk serikat pekerja, manajemen perusahaan, dinas tenaga kerja dan transmigrasi, serta pihak PBJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020