Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Yasonna H Laoly mempertanyakan akurasi pemberitaan melalui media sosial (medsos) yang marak belakangan ini.

Pertanyaan Menkum HAM Republik Indonesia (RI) tersebut dalam sambutan pada Konvensi Nasional Media Massa - Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Rattan Inn Banjarmasin, Sabtu sore.

Pasalnya, menurut dia, setiap orang bisa membuat berita melalui medsos, tetapi tidak semua mengetahui atau memahami etika membuat berita yang baik dan benar.

"Maraknya berita-berita lewat medsos tersebut sebagai salah satu dampak kebebasan pers," ujarnya di peserta Konvensi Nasional Media Massa - HPN 2020 yang datang dari berbagai penjuru tanah air Indonesia.

Padahal, lanjut Menteri, kebebasan pers sebagai termuat dalam Undang Undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan bebas-sebebasnya, tetapi harus ada aturan agar tidak menimbulkan permasalahan.

"Sementara berita-berita medsos banyak yang tidak mengacu UU 40/1999, sumber yang jelas, serta bebas yang bertanggung jawab," tuturnya.

"Memang jujur kita akui, media massa yang berpegang pada UU 40/1999 bisa ketinggalan bila dibandingkan dengan medsos yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan tersebut. Hal itu tidak bisa kita biarkan," lanjutnya.

Ia berharap, agar forum Konvensi Nasional Media Massa - HPN 2020 menemukan solusi supaya media massa konvensional yang notabene mematuhi UU 40/1999 tidak ketinggalan dari medsos yang juga terus mencari bentuk atau format.

Pada kesempatan tersebut, Menkum HAM juga mengungkapkan, belakangan banyak insan pers yang terjerat kasus hukum terkait masalah duit atau terlibat persoalan proyek.

"Apakah memang upah wartawan atau insan pers itu membuat hasil karya jurnalistiknya tidak layak dan atau karena persoalan lain. Hal tersebut juga harus ada solusi," sarannya.

"Namun kalau kasus hukum itu berkaitan dengan karya jurnalistik, maka yang berlaku UU 40/1999 yang merupakan Lex Specialis, bukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," demikian Yasonna.

Konvensi Nasional Media Massa - HPN 2020 tersebut dengan topik "Daya - Hidup Media Massa Di Era Disrupsi, Tata - Kelola Seperti Apa Yang Dibutuhkan?".

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020