Legislatif Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengajukan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta untuk peremajaan perkebunan sawit (replanting) milik rakyat di Bumi Saijaan.

Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, Hj Alfisah mengatakan, salah satu tujuan dalam rapat konsultasi dengan Pemerintah Pusat yakni mendatangi lembaga bentukan pemerintah pusat yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Kami ingin mendapatkan informasi valid mengenai peluang bagi rakyat untuk mendapatkan bantuan dalam peremajaan perkebunan sawit mereka," kata Alfisah.

Sebab banyak masyarakat belum mengetahui keberadaan lembaga bernama BPDPKS yang diberi tugas untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat dalam meremajakan perkebunan sawit yang sudah kurnag produktif lagi.

Melalui BPDPKS, pemerintah menyediakan dana hibah Rp25 juta per hektar milik warga namun sebelumnya harus diusulkan oleh kelompok tani, Gapoktan, koperasi atau lembaga pekebun lainya melalui Kepala Dinas atas nama bupati setempat.

Masih menurut Alfisah, untuk memudahkan pengajuan, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian selaku kementerian yang memiliki program peremajaan sawit ini juga telah melakukan penyederhanaan proses yang semula sebanyak 14 persyaratan, saat ini disimplifikasi menjadi 8 persyaratan.

Diantara persyaratanya petani harus tergabung dalam Poktan atau Gapoktan yang beranggotakan minimal 20 pekebun, memiliki paling sedikit 50 hektar per Poktan dalam jarak antar kebun maksimal 10 km dilengkapi dengan peta berkoordinat.

Bahkan, untuk memberi akses yang lebih luas kepada para petani yang membutuhkan dana peremajaan, sejak pertengahan tahun 2019 telah diluncurkan program Aplikasi Peremajaan Sawit Rakyat Online.
 

Pewarta: M. Shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020