Rapat Paripurna menyetujui Keputusan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 4 Februari 2020, Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan.

Persetujuan tersebut dinyatakan pimpinan dan anggota rapat Paripurna DPRD, Selasa (4/2) yang di pimpin oleh Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Balangan, H Abdul Hadi dan H Upi Wandi.

Disampaikan Ahsani Fauzan, perubahan Tata Tertib DPRD Balangan perlu dilakukan, sebagai langkah untuk menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.

Menurutnya, karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sebelumnya, PP tersebut adalah PP Nomor 16 Tahun 2010.

"Pembentukan peraturan DPRD Kabupaten Balangan tentang tata tertib DPRD merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," jelasnya.

Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Balangan tentang Tata Tertib DPRD tersebut, turut disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan, Gunawan, Forkopimda, Para Staf Ahli, Para Sisten dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintahan setempat.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020