Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menetapkan seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di Banjarmasin menjadi tersangka.
"Pelaku penimbunan BBM ini kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi di Banjarmasin, Jumat.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Utara atas perbuatannya melakukan tindak pidana migas.
"Kami sudah lakukan penahan guna kepentingan penyidikan dan apabila berkas udah selesai maka akan diserahkan ke pihak Kejaksaan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dituntut dengan pasal 53 huruf b UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar itu dilakukan pada Selasa (28/1) malam, sekitar pukul 20.45 WITA.
Pelaku diketahui bernama Samsul Ma'arif (52) warga Jalan Kuin Utara RT12 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan dia ditangkap saat berada di rumahnya.
Dia juga mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mengamankan pelaku penimbunan BBM jenis solar tanpa ijin.
Polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 550 liter.
Menurut keterangan pelaku, BBM itu diperoleh dari para pemilik kelotok yang menjual kepada pelaku kemudian dikumpulkan dan disimpan di rumah dengan maksud akan dijual kembali.
Dari sepengetahuan pelaku pemilik kelotok itu mendapatkan solar tersebut dari kapal tugboat yang sandar di perairan Sungai Barito.
Saat ini pelaku Samsul berikut barang bukti BBM berjumlah 550 liter itu diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pelaku penimbunan BBM ini kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi di Banjarmasin, Jumat.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Utara atas perbuatannya melakukan tindak pidana migas.
"Kami sudah lakukan penahan guna kepentingan penyidikan dan apabila berkas udah selesai maka akan diserahkan ke pihak Kejaksaan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dituntut dengan pasal 53 huruf b UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar itu dilakukan pada Selasa (28/1) malam, sekitar pukul 20.45 WITA.
Pelaku diketahui bernama Samsul Ma'arif (52) warga Jalan Kuin Utara RT12 Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan dia ditangkap saat berada di rumahnya.
Dia juga mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mengamankan pelaku penimbunan BBM jenis solar tanpa ijin.
Polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 550 liter.
Menurut keterangan pelaku, BBM itu diperoleh dari para pemilik kelotok yang menjual kepada pelaku kemudian dikumpulkan dan disimpan di rumah dengan maksud akan dijual kembali.
Dari sepengetahuan pelaku pemilik kelotok itu mendapatkan solar tersebut dari kapal tugboat yang sandar di perairan Sungai Barito.
Saat ini pelaku Samsul berikut barang bukti BBM berjumlah 550 liter itu diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020