Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Disdikbud Kalsel)  Abdul Rahim mengatakan, Pemprov Kalsel menetapkan gaji pokok guru honor negeri di SMA, SMK dan SLB sebesar Rp2 juta per bulan.

"Penetapan honor pokok guru itu berdasarkan pembahasan dengan Kemendagri yang telah dibuatkan regulasi,"ujarnya, ditemui saat mengikuti acara serah terima jabatan delapan kepala sekolah SMA se-Kota Banjarmasin, Jum'at (31/1).

Selain itu, menurut dia, apabila guru honor kelebihan mengejar 18 sampai 20 jam pelajaran, maka sesuai Permendikbud No 15/2018, maka diberikan tambahan 10 persen dari honor pokok.

"Sedangkan kelebihan mengajar 20 sampai 23 jam kita berikan insentif tambahan 20 persen dari gaji pokok dan kelebihan mengajar 24 sampai 40 jam juga kita berikan insentif tambahan sebesar 30 dari gaji pokok,"ungkapnya.

Berkaitan dengan gaji guru honor rencana kedepannya akan dibayarkan melalui dana alokasi khusus (DAK), jelas dia, karena pihaknya sudah menanyakan hal itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi IV DPRD Kalsel.

"Kita masih menunggu keputusan pusat tentang pembayaran gaji guru honor negeri melalui dana alokasi khusus  (DAK). Rencananya mulai dibayarkan tahun 2020,"ucapnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, jumlah guru honor SMA, SMK dan SLB se Kalsel yang dibayarkan melalui anggaran APBD Kalsel berjumlah kurang lebih 3.900 guru.

"Kalau gaji guru honor bisa dibayar pemerintah pusat, maka anggaran pembayaran gaji guru honor di APBD Kalsel bisa kita gunakan untuk pembangunan lainnya,"tandasnya.

Kemudian, terang dia, untuk guru honor di sekolah swasta SMA, SMK dan SLB dibayarkan melalui dana APBD  melalui dana BOS daerah.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020