Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengingatkan para aparat desa soal penggunaan dana pembangunan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN agar sesuai aturan.

"Tahun ini dana langsung disetorkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ke desa," jelas Anang.

 Hal ini disampaikan Anang saat melantik pengganti antar waktu Kades Wayau Kecamatan Tanjung Safarin dan Kades Bahungin Kecamatan Kelua Hairani, Rabu (27/1).

Meski dana desa disetor langsung oleh KPPN penggunaan dananya tetap mendapat pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat.

Anang juga meminta kepala desa yang baru dilantik bisa menjadi kades seluruh warga desa bukan hanya untuk para pendukungnya.

” Kades yang baru dilantik agar langsung melakukan konsulidasi di jajarannya," jelas Anang.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Samsidar Monoarfa. Foto Antaranews.Kalsel/herlina lasmianti (Herlina Lasmianti)
Pada acara yang sama juga dilakukan penandatanganan kerja sama Kejaksaan Negeri Tabalong dengan pemerintahan desa dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Samsidar Monoarfa memberikan pemaparan terkait peran kejaksaan menurut Undang - undang nomor 16 tahun 2004.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

 "Kerjasama ini hanya sebatas bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai peran dan fungsi kejaksaan," jelas Samsidar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020