Puluhan karyawan PT Saptaindra Sejati yang tergabung dalam serikat pekerja mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong terkait larangan membawa ponsel atau telepon genggan ke tempat kerja oleh pihak manajemen.

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum SIS Muhammad Riyadi mengatakan pihak pekerja menolak pemberlakuan secara sepihak tentang penggunaan terbatas telepon genggam atau gadget.

 "Kami ingin Direktur Utama PT SIS mencabut internal memo tersebut agar tercipta suasana kerja kondusif," jelas Riyadi. 
Foto Antaranews.Kalsel/ist (Istimewa)

Dalam internal memo nomor 1/SIS/IM/ADMO/PMAD/I/2020 yang ditandatangani Project Manager Wahyu Sulistiyo berisi larangan membawa ponsel ditujukan kepada para operator, driver support, mekanik, tyreman, rigger (juru ikat), pekerja unit bergerak dan field support plant.

 "Alasannya untuk memastikan keselamatan bekerja padahal kebanyakan kasus kecelakaan kerja karena mengantuk bukan karena ponsel," jelas Riyadi. Internal memo sendiri dibuat tanpa mengakomodir aspirasi pekerja dan aturan sepihak ini akan diberlakukan 1 Februari 2020.

Aksi penolakan para pekerja ini pun diterima mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong Rendro Kusworo.

Menurut Rendro pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan pekerja ini dengan menyampaikan laporan tertulis ke manajemen PT SIS.

 "Aspirasi pekerja akan kita sampaikan ke manajemen PT SIS terkait penolakan kebijakan larangan membawa ponsel," jelas Rendro.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020