Mejelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin menyatakan untuk melarang adanya aliran Ahmadiyah berkembang dan melaksanakan kegiatan keagamaannya di Kota Banjarmasin.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarmasin, Drs Murjani Sani Mag di Banjarmasin, Rabu (9/3) mengatakan, Aliran Ahmadiyah dilarang untuk berkembang di Kota Banjarmasin dengan segala kegiatannya.

Selanjutnya, Pernyataan itu disampaikan karena aliran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang sebenarnya dan harus dilarang aliran tersebut.

Bukan itu saja, pertimbangan MUI Banjarmasin,  karena aliran tersebut mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan kitab suci yang dipegang oleh Ahmidayah setara Al Quran sebagai panduan dan pedoman umat Islam.

"Kami sangat melarang adanya aliran Ahmadiyah di Kota Banjarmasin karena aliran tersebut dianggap menyesatkan, karena mereka mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan di dalam Islam ada kitab yang setara dengan Kitab suci Al Qur'an," terangnya.

Ditambahkan, dengan adanya pernyataan ini diharapkan agar pihak Pemerintah Kota Banjarmasin mendukung dan secara cepat menindak lanjuti hal tersebut.

Tindak lanjut Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap perkembangan aliran Ahmadiyah di Kota Banjarmasin sangat ditunggu-tunggu agar tidak ada kejadian yang diluar konteks dan harapan masyarakat Kota Banjarmasin.

Bukan itu saja, pelarangan terhadap aliran Ahmdiyah itu juga bertujuan demi ketentraman umat beragama diwilayah Kota Banjarmasin khusus bagi umat yang beragama Islam.

"Pemkot Banjarmasin harus cepat mengambil sikap terhadap aliran Ahmadiyah agar tidak terjadi kejadian yang diluar dugaan, seperti kejadian didaerah lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat juga telah mengirimkan rekomendasi kepada Pemkot Banjarmasin agar aliran Ahmadiyah yang ada di Kota Banjarmasin dilarang untuk melakukan segala aktivitas dan kegiatan agamanya.gun*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011