Satuan Narkoba Polres Banjarbaru menangkap belasan tersangka yang mana masing masing pelaku statusnya ditetapkan sebagai pemakai maupun pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dalam penangkapan pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso di Banjarbaru, Ahad, mengatakan, penangkapan tersangka pemakai dan pengedar narkotika dilakukan dalam kurun waktu satu minggu terakhir. 

"Belasan tersangka pemakai dan pengedar narkoba itu ditangkap satu minggu terakhir di tempat dan waktu berbeda dengan sejumlah barang bukti yang disita," ujarnya melalui Kasat Narkoba AKP Elche Engelina.

Menurut Kasat Narkoba, seluruh tersangka yang ditangkap berasal dari empat kasus pengungkapan yang berbeda tempat maupun waktunya. Seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Disebutkan, empat kasus yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru diantaranya di parkiran sebuah rumah makan di Jalan A Yani KM 33 Kota Banjarbaru dengan lima tersangka yang diamankan. 

Hasil pengeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka inisial S, MH, R, FR dan TS ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram yang diduga akan dipakai kelimanya. 

"Pengembangan kasusnya berhasil kami amankan dua orang tersangka berinisial IR dan HA di Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan dan petugas berhasil menyita 11 paket sabu-sabu berat bersih 4,12 gram," ucap kasat. 

Dikatakan, pihaknya juga melakukan pengungkapan kasus narkoba di Jalan Kasturi Kelurahan Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru dan petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dari penangkapan tersebut. 

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SA, AG dan HA dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram.

Pengungkapan kasus narkoba terakhir adalah di Jalan A Yani Km 18 Kota Banjarbaru dengan mengamankan satu tersangka berinisial MU dan hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu berat bersih 0,15 gram.

Ditambahkan, belasan tersangka pemakai dan pengedar itu dijerat pasal 112 junto 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020