Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi calon anggota komisi informasi Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan mulai 6 hingga 18 November 2013.


Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, Komisi Informasi bertugas sebagai tim mediasi dalam rangka menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

"Untuk itu, telah dibentuk tim seleksi dari berbagai lembaga, baik itu pemerintah, akademisi maupun swasta," katanya.

Tim seleksi anggota Komisi Informasi Kalsel tersebut, kata Haris, terdiri dari perwakilan Komisi Informasi Pusat, pemerintah, kalangan perempuan, akademisi, dan masyarakat.

Orang-orang yang masuk dalam tim seleksi tersebut yaitu, Nurul Azkan, Ketua PWI Kalsel Fathurrahman, Abdul Haris Makkie, Dosen Universitas Lambung Mangkurat Yurliani SH, dan Rifky Nizami Karsayuda.

Menurut Haris, pendaftaran bagi calon anggota komisi tersebut, bisa dilakukan di ruang Humas Pemprov Kalsel di Komplek Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.

Setelah pendaftaran, tahap selanjtnya yaitu tes administrasi bagi calon anggota Komisi Informasi Kalsel dimulai pada 18 November dilanjutkan pada 20 November dilaksanakan tes tertulis.

Usai tertulis, para calon yang lulus, akan dilakukan tes psikotes pada minggu pertama Desember dengan materi tes antara lain pembuatan makalah, dan wawancara bagi calon anggota Komisi Informasi Kalsel.

Menurut Haris, sebelum 10 Desember nama-nama calon anggota Komisi Informasi Kalsel sudah bisa dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD Kalsel.

"Dari para calin yang lulus tes, akan dipilih 10 hingga 15 orang untuk mengikuti fit and profer test di DPRD Kalsel," katanya.

Dari tes tersebut, nantinya, akan dipilih lima orang untuk menjadi anggota Komisi Informasi Kalsel dengan masa tugasnya selama empat tahun.

Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Komisi Informasi juga bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

  Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD provinsi yang bersangkutan.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013