Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Andi Azis Nizar meminta anggotanya untuk menertibkan penggunaan knalpot motor nyaring yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
"Knalpot dengan suara sangat bising dan berisik hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya ataupun masyarakat umum di sekitar harus ditertibkan," kata Andi di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, Polantas bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan tersebut.
Berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Jadi kalau petugas di lapangan menemui motor dengan tingkat kebisingan knalpot sudah sangat mengganggu, tilang saja," ucap Andi menegaskan.
Standar tingkat kebisingan knalpot, kata dia, sudah tertuang di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc hingga 175cc maksimal tingkat kebisingan 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Andi menambahkan, penertiban terhadap knalpot racing atau modifikasi yang tak sesuai peruntukkannya itu dimaksudkan juga sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan.
"Karena bisa saja terjadi selisih paham hingga pertikaian antar warga akibat ada pengguna jalan atau masyarakat setempat memprotes keberadaan knalpot bising. Hal-hal seperti ini harus kita cegah sebelum terjadi demi kenyamanan dan kondusifitas kehidupan di masyarakat secara keseluruhan," pungkas Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Knalpot dengan suara sangat bising dan berisik hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya ataupun masyarakat umum di sekitar harus ditertibkan," kata Andi di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, Polantas bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan tersebut.
Berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Jadi kalau petugas di lapangan menemui motor dengan tingkat kebisingan knalpot sudah sangat mengganggu, tilang saja," ucap Andi menegaskan.
Standar tingkat kebisingan knalpot, kata dia, sudah tertuang di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc hingga 175cc maksimal tingkat kebisingan 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Andi menambahkan, penertiban terhadap knalpot racing atau modifikasi yang tak sesuai peruntukkannya itu dimaksudkan juga sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan.
"Karena bisa saja terjadi selisih paham hingga pertikaian antar warga akibat ada pengguna jalan atau masyarakat setempat memprotes keberadaan knalpot bising. Hal-hal seperti ini harus kita cegah sebelum terjadi demi kenyamanan dan kondusifitas kehidupan di masyarakat secara keseluruhan," pungkas Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020