Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus pasangan suami istri karena menyimpan 370,39 gram narkotika di rumahnya.

"Selain sabu-sabu 292,79 gram, kami temukan juga 200 butir pil ekstasi dengan berat 77,6 gram dari hasil penggeledahan kediaman tersangka," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Jumat.

Tersangka KS (41) dan istrinya ID (45) yang kompak jadi pengedar ditangkap pada Senin (13/1) sore di rumah mereka di Jalan Prona III, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko awalnya mendapat informasi akan adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan KS.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik target hingga didapat informasi ada barang bukti yang disimpan di rumahnya.

"Ketika kami lakukan upaya penangkapan di rumah ternyata hanya ada istrinya dan dilakukan penggeledahan didapat sejumlah barang bukti. Belakangan target datang dan dilakukan penangkapan juga," jelas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Adapun rincian barang bukti yang ditemukan yaitu satu paket sabu-sabu seberat 102,09 gram, satu paket sabu-sabu berat 101,70 gram, satu paket sabu-sabu berat 89,00 gram serta 200 butir pil ekstasi bentuk love warna cream berat serta uang tunai hasil transaksi Rp8.050.000.

"Istrinya terlibat karena mengetahui aktivitas suaminya mengedarkan narkotika sehingga keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Sigit, perwira peraih tanda kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial tahun 2016 dari Presiden Joko Widodo itu.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020