Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati upah minimum regional Provinsi Kalimantan Selatan 2014 naik antara 18 hingga 20 persen dari 2013.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon di Banjarmasin, Selasa, mengemukakan rapat pleno dewan pengupahan Kalimantan Selatan menyepakati kenaikan UMP antara 18-20 persen.

"Hasil rapat pleno tersebut telah kami sampaikan kepada gubernur untuk ditandatangani," katanya.

Antonius mengatakan bila hasil rapat telah disepakati diharapkan pada 1 November 2013 kenaikan UMP bisa disosialisasikan dan diberlakukan oleh masing-masing perusahaan.

Menurut Antonius, dewan pengupahan tersebut terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah serta pihak terkait lainnya.

Setelah SK tentang UMP ditandatangani, tambah dia, Disnakertrans akan langsung melakukan sosialisasi, sehingga pada Januari 2014, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak menaikkan UMP.

Besaran UMP tersebut berdasarkan pada hasil kajian dan penelitian pihak terkait sesuai dengan angka hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.

Ia menambahkan saat ini sedang dilakukan survei mengenai standar kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Pemprov Kalsel kepada pekerja yang berada di kabupaten dan kota se Kalsel.

UMP Kalsel sendiri untuk tahun 2013 dalam Surat Keputusan (SK) No 188.44/0502/GUB/2012, ditetapkan sebesar Rp1.337.500, naik 9,2 persen dari UMP tahun 2012 sebesar Rp1.225.000.

Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2013 sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Menurut Antonius, kenaikan persentase UMP 2014, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena menyesuaikan dengan kondisi riil kebutuhan ekonomi masyarakat Kalsel saat ini.

Berdasarkan data, kenaikan UMP Kalsel dari tahun ke tahun adalah, pada 2009 Rp930 ribu, kemudian 2010 sebesar Rp1.024.500, 2011 sebesar Rp1.126.000, dan 2012 sebesar Rp1.225.000.

Terakhir pada 2013 Rp1.337.500 dan 2014 diharapkan terjadi kenaikan antara 18 hingga 20 persen.

  Selanjutnya, pemerintah juga akan kembali mengadakan perundingan untuk penentuan UMP sektoral, yaitu UMP berdasarkan jenis dan sektor usaha, baik itu sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, industri dan lainnya.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013