Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah melalui rapat paripurna yang dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

"Tiga raperda yang kami sampaikan untuk penyesuaian terkait aturan dan ketentuan juga untuk penggabungan sejumlah raperda menjadi satu," ujar wali kota usai rapat paripurna di gedung DPRD Banjarbaru, Rabu. 

Disebutkan, tiga raperda yang disampaikan yakni raperda tentang pajak daerah, raperda retribusi pengolahan limbah cair dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2017.

Ia mengharapkan, tiga raperda yang disampaikan bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan dan ketentuan sehingga akhirnya bisa ditetapkan menjadi perda yang diberlakukan setelah penetapan. 

"Harapan kami, raperda yang sudah disampaikan diterima dan dibahas anggota dewan lebih lanjut sesuai aturan dan ketentuan sehingga bisa menjadi peraturan daerah yang akan diberlakukan," ucapnya. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut atas penyampaian raperda yang diajukan eksekutif dan jika diterima akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme. 

"Raperda yang disampaikan wali kota diterima atau tidaknya sesuai keputusan fraksi-fraksi sehingga kami menunggu bagaimana sikap fraksi, jika diterima akan dibahas melalui panitia khusus," ujarnya. 

Dikatakan, pembahasan raperda sesuai mekanisme melalui panitia khusus bersama tim yang dibentuk wali kota Banjarbaru sesuai bidang yang berkaitan dengan peraturan daerah yang disampaikan.

"Pembahasan akan dilakukan secara bersama-sama antara tim pansus yang terdiri dari lintas fraksi maupun komisi dengan tim eksekutif dari Pemkot. Soal berapa lama prosesnya tergantung pembahasan," katanya.


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020