Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan mengamankan pelaku MYN (55) yang tanpa keahlian di bidang kefarmasian mengedarkan obat jenis Dextro, di Jalan Keminting Batu, Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Rabu (8/1), pelaku yang diamankan Selasa (7/1) pukul 07.00 Wita ini dikenal masyarakat kesehariannya sebagai buruh.

"Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Daha Selatan IPDA Indra PAD beserta anggota yang telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan informasi masyarakat, beserta barang bukti berupa obat Destro dan lainnya," katanya.

Dijelaskan dia, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan  denda paling banyak Rp1 milyar.

Adapun barang bukti, antaralain 60 butir obat jenis Dextro, uang Tunai diduga hasil penjualan obat sebesar Rp210 ribu, dan satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam tanpa tutup serta 1.000 lembar plastik klip.

Selanjutnya, baik pelaku yang juga merupakan warga Jalan Keminting Batu, Desa Tambangan ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Daha Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020