Wakil Bupati(Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad menyampaikan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS, bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat.

Ia mengatakan, empat buah Raperda tersebut tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di HSS, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta perubahan keempat atas Perda Nomor  12 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Baca juga: Evaluasi pelayanan RSUD, Komisi I DPRD HSS lakukan sidak

"Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman HSS ini diajukan sebagai landasan Pemerintah Daerah, dalam memberikan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan pembangunan perumahan dan pemukiman," katanya, Kamis (26/12) pagi.

Dijelaskan dia, untuk Raperda pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro diajukan dalam rangka untuk melindungi dan memberdayakan koprasi dan usaha mikro, sekaligus untuk memberikan pembinaan, pengawasan dan perizinan serta menertibkan usaha-usaha yang mengatasnamakan koperasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda terkait perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat daerah dirasa perlu diajukan, karena untuk penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  5 tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintah. Serta penyesuaian dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2019, tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bengsa dan politik.

Baca juga: DPRD HSS setujui penyediaan dana cadangan Pilkada 2023

Sementara, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retrebusi jasa usaha, dirasa perlu dilakukan karena pemerintah daerah telah membangun beberapa fasilitas yang memungkinkan untuk dipungut sebagai retribusi jasa usaha.

"Adanya evaluasi beberapa tarif retribusi, dengan harapan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019