Walaupun libur Natal, tidak ada salahnya bila sambil mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM jajaran Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas, Unit SIM Keliling dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta yang tetap melayani dari Rabu hingga 1 Januari 2020 pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Pasar Baru.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.

Warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Mall Ciputra Grogol Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.



Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019