Jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan  mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Eksekutif terkait Penguatan dan Penerapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) melalui Implementasi Santuan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Rabu (11/12). 

Kegiatan menghadirkan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kemen-PANRB Nadimah itu, juga diikuti Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Pj Sekda H Abdul Manaf, dan Asisten Bidang Pemerintahan M Anthony.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menyatakan sangat menyambut baik digelarnya bimtek, mengingat masih banyak yang perlu diperbaiki dalam penguatan RB dan SAKIP di Batola. 

“Tahun 2019 Keman-PANRB melakukan dua kegiatan evaluasi terkait pelaksanaan RB dan implementasi SAKIP yang saling terkait,” ucapnya, saat membuka kegiatan. 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu mengatakan, pelaksanaan RB dan SAKIP di Batola menjadi bagian penting karena merupakan salah satu misi RPJMD 2017-2022 yaitu penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. 

Walau pun dalam perkembangannya pelaksanaan RB dan SAKIP di Batola sudah berjalan ke arah lebih baik dengan dibuktikan dari hasil evaluasi tahun 2019 yang memperoleh nilai 60,93, padahal tahun sebelumnya belum dilaksanakan. 

Demikian pula SAKIP, sebut dia,  mengalami peningkatan dari tahun 2018 yang meraih nilai 55,73 (kategori CC) menjadi 61,24 (kategori B) di tahun 2019. 

Untuk itu, dalam kesempatan Bimtek Eksekutif bagi Kepala SKPD ini, Noormiliyani mengharapkan bimbingan, saran, masukan sekaligus pencerahan untuk percepatan dan peningkatan pelaksanaan RB dan SAKIP di daerahnya.

Sementara, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kemen-PANRB Nadimah mengatakan, keberhasilan reformasi birokrasi pada suatu instansi pemerintah diukur melalui indeks reformasi birokrasi dari proses evaluasi yang meliputi dua komponen yaitu pengungkit dengan bobot 60 persen dan komponen dengan bobot 40 persen.

Nadimah menyebut, secara implisit SAKIP diterapkan melalui UU No. 47/2003 tentang Keuangan Negara dan secara ekplisit melalui PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang dikuatkan lagi dengan Perpres No. 29/2014 tentang SAKIP. 

Nadimah juga mengatakan, melalui SAKIP paradigma kinerja pemerintah bukan lagi sekadar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan tetapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran. 

“Dalam penerapan SAKIP anggaran hanya digunakan untuk membiayai program atau kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Selain itu, SAKIP juga memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya kegiatan yang tidak penting yang tidak mendukung kinerja instansi pemerintah,” ucapnya. 

Yang utama, tambahnya,  melandasi penerapan reformasi birokrasi dan SAKIP adanya semangat perubahan bagi aparatur untuk semakin adaptif terhadap perubahan, bekerja keras, inovatif, dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah. 

Di kesempatan Bimtek Eksekutif Penguatan dan Penerapan RB dan SAKIP tersebut juga dilaksanakan komitmen bersama seluruh SKPD terhadap penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) di hadapan Bupati Batola Hj Noormiliyani. 

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019