Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan sebelas ruas jalan protokol kota Banjarmasin bebas baliho atau alat peraga kampanye lainnya.


Anggota KPU Kota Banjarmasin, Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Joko Nugroho di Banjarmasin, Rabu, mengungkapkan bahwa 11 jalan protokol yang dilarang ada atribut kampanye tersebut, yaitu jalan Akhmad Yani dan Hasan Basri.

Selain itu, Jalan Sutoyo dan Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Sudirman, S. Parman, Antasari, Pangeran Samudra, Anang Adenansi, Gubernur Subardjo, dan RK Ilir.

"Bersarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17 Ayat (1), seluruh ruas jalan tersebut harus bebas dari baliho, umbul-umbul, spanduk dan alat peraga lainnya," katanya.

Selain di ruas jalan protokol, kata dia, alat peraga sosialisasi atau kampanye juga dilarang pada delapan lokasi lainnya ditambah dengan larangan yang ditetapkan oleh Perwali Nomor 3 Tahun 2012.

Larangan menempatkan alat peraga kampanye berdasarkan PKPU, yaitu tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan lainnya, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan atau gedung sekolah.

Selanjutnya, jalan bebas hambatan, sarana, dan prasarana publik serta pepohonan.

Adapun larangan berdasarkan perwali, yaitu persil-persil kantor milik instansi pemerintah atau pemerintah daerah, tempat atau sarana pendikan dan ibadah, persimpangan jalan, rambu lalu lintas, tiang telpon, dan tiang listrik.

Terakhir atau yang keempat adalah spanduk melintang di atas permukaan jalan, drainase, taman, dan fasilitas milik negara dan pemerintah provinsi serta tempat yang tidak diizinkan oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

"Larangan berdasarkan perwali maupun PKPU tersebut, harus sama-sama diberlakukan dan ditaati oleh seluruh partai politik maupun caleg," katanya.

Sebelumnya, anggota KPU Kota Banjarmasin Devisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Siti Hamidah mengungkapkan bahwa ketentuan PKPU tersebut bertujuan demi keadilan bagi para caleg dan untuk menekan biaya kampanye agar tidak jor-joran antara caleg satu dengan caleg lainnya.

Tidak semua caleg, kata dia, memiliki dana berlebih untuk bisa memasang spanduk atau baliho sebagaimana caleg yang berasal dari kalangan pengusaha maupun orang kaya.

Selain itu, tambah dia, juga bertujuan mendekatkan para caleg, antara lain dengan memperbanyak waktu berkunjung ke tengah masyarakat sehingga pemilih bisa kenal langsung dengan para calon wakilnya dan komunikasi bisa dilaksanakan dua arah.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013