Kepolisian Resort Tabalong, Kalimantan Selatan sepanjang 2010 menangani 20 kasus pebangan kayu secara dengan jumlah tersangka 29 orang.

Kasubag Humas Polres Tabalong AKP Sumardi mengatakan, kasus penebangan kayu ilegal yang berhasil diungkap  terjadi pada enam kecamatan yakni Murung Pudak, Muara Uya, Tanta, Tanjung, Kelua dan Haruai.

"Selama 2010 kasus yang ditangani sebanyak 20 kasus namun yang berhasil diselesaikan  22 kasus karena ada dua kasus sisa perkara 2009 dan total tersangka yang ditahan 29 orang," ucapnya.

Rincian 20 kasus yang ditangani terbanyak terjadi di Kecamatan Tanjunng dengan tujuh kasus, diikuti Kecamatan Murung Pudak dan Haruai masing-masing lima kasus serta Muara Uya, Tanta dan Kelua hanya satu kasus.

Selain menetapkan 29 tersangka, jajaran Polres Tabalong juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan maupun gelondongan.

Sementara itu masih banyaknya praktik penebangan kayu ilegal di Bumi Saraba Kawa tidak terlepas maraknya industri pengolahan hasil hutan kayu (IPHHK) atau bandsaw liar disejumlah kecamatan.

Data di UPT Pengelolaan Hutan Lindung, Dishut Tabalong, jumlah bandsaw ilegal pada 2010 mencapai 34 buah dan 11 bandsaw bestatus legal.

Menurut anggota tim pengamanan hutan, Dishut Tabalong, Rismansyah kegiatan pengamanan hutan terus digiatkan termasuk dengan tim gabungan jajaran kepolisian, kodim dan unsur terkait lain.

"Dari hasil pengamanan hutan menunjukkan kegiatan penabangan kayu ilegal di Tabalong masih banyak menyusul menjamurnya bandsaw liar sementara jumlah personel polisi hutan maupun kepolisian masih terbatas jika dibanding luas kawasan hutan yang harus diawasi," kata Rismansyah.(Mia/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011